Minggu, 22 September 2019

Lakukan 6 hal yang langgar UU ITE ini? Kamu dipenjara Guys, Apa saja itu?

Di era saat ini, siapa saja memiliki media sosial untuk berinteraksi. Namun tak jarang, masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana menggunakan medsos secara bijaksana agar tak melanggar aturan yang berakibat saknsi pidana penjara.

Hal ini dikarenakan yang bersangkutan dinilai menyebarkan kebencian, mengancam, dan menyebarkan informasi bohong.

Bahkan dalam interaksi medsos itu seringkali menimbulkan konflik. Karena itu ada hal yang sangat perlu kita perhatikan dalam segala aktifitas online yang dilakukan di internet.

Jangan sampai apa yang dilakukan dalam komunikasi online kita menjadi hal yang berbenturan dengan hukum sehubungan dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Data asosiasi penyelenggara jasa internet indonesia (APJI) menyebut pengguna internet mencapai 132 juta lebih pada tahun lalu.

Dari data itu, pengguna Facebook paling banyak yakni 71,6 juta pengguna atau 54% dan urutan kedua adalah instagram sebesar 19,9 juta pengguna.

1. Langgar Kesusilaan
2. Perjudian
3. Penghinaan dan pencemaraan nama baik
4. Pemerasan dan pengancaman
5. Menyebarkan berita bohong
6. Menyebarkan kebencian atau permusuhan induvidu atau kelompok